Jika seseorang sholat maka diharuskan mengetahui waktu sholat. Tidak bisa sholat bila belum waktunya.
Subuh : Sholat Saat Pagi hari
Dzuhur : Sholat Saat Siang Hari
‘Asar : Sholat Saat Sore Hari
Maghrib : Sholat Ketika Matahari Terbenam
Isya : Sholat Pada Malam Hari
Sebelum mengerjakan sholatmu, maka kamu harus mengetahui pakaian yang harus dikenakan, untuk laki-laki dewasa dan anak laki-laki, pakaian harus menutupi tubuh mereka dari pusat sampai lutut atau selebihnya. Untuk wanita diwajibkan menutup seliruh aurat mereka dari kepala hingga kaki, yang terbuka hanya wajah dan telapak tangan. Pakaian untuk sholat harus bersih dan bebas dari segala najis. Selama satu bulan sekali (menstruasi) wanita terbebas dari kewajiban sholat.
Dimanapun juga seorang manusia, dia dapat bergiliran mengagungkan ﷲ dalam sholat dan kekuatan. Nabi Muhammad SAW bersabda “Sebuah kelemahan yang dimiliki dunia adalah menyumbangkan kepadaku sebuah mesjid yang suci dan bersih” Sholat berjama’ah lebih disukai, kapanpun juga jika memungkinkan. Seseorang harus menghadapkan wajahnya ke ka’bah mekah.
Sholat terdiri dari sholat fardhu (wajib) dan sholat sunnah. Sholat fardhu dikerjakan
Ketika dalam keadaan yang rumit dimana tidak mungkin untuk sholat, atau ketika dalam perjalanan, anda melakukan sholat dengan cara memperpendek sholat. Sholat yang diperpendek roka’atnya disebut sholat Qasar. Ketika dalam perjalanan mengerjakannya hanya dua roka’at pada empat roka’at di dzuhur, ‘asar dan isya’, tetapi tidak bisa dikerjakan untuk sholat subuh dengan dua rokaat dan sholat mghrib dengan tiga rokaat. Disamping kelonggaran dalam sholat fardhu, harus ditinggalkan semua sholat sunnuahnya pada waktu subuh dan maghrib. Tetapi sebagian muslim jarang mengerjakan sholat sunnah ketika dalam perjalanan. Seperti selama dalam sebuah perjalanan yang memerlukan waktu 2 minggu. Melengkapi sholat dengan semua sholat sunnah dan fardlu harus dikerjakan , jika anda sakit, anda boleh mengerjakan sholat dalam posisi berbaring ditempat tidur. Oleh karena fisik yang tidak kuat. Dalam perjalanan, sakit dan keadaan gawat, seseorang dibolehkan untuk mengerjakan sholat secara bersama. Untuk sholat dzuhur dan ,asar dapat dikerjakan pada waktu sholat dzuhur. Maghrib dan isya boleh juga dikerjakan pada waktu magrib telah selesai (ketika sudah gelap).
Comment Form under post in blogger/blogspot