Sabtu, 22 Mei 2010

SUMBER DAYA MANUSIA PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI

Sumber daya manusia untuk pekerjaan konstruksi dibutuhkan kemampuan profesi keterampilan dan keahlian kerja seseorang di bidang jasa konstruksi, menurut disiplin keilmuan dan atau keterampilan (untuk tenaga terampil) dan atau kefungsian dan atau keahlian (untuk tenaga ahli) tertentu. Oleh karena itu tenaga kerja untuk pelaksanaan konstruksi jalan dan jembatan perlu dilakukan sertifikasi keterampilan kerja dan sertifikasi keahlian kerja, seperti ahli pengawas dan ahli pelaksana konstruksi jalan dan jembatan.

Tenaga kerja yang dianggap mampu bekerja setelah dilakukan klasifikasi dan kualifikasi bidang konstruksi jalan dan jembatan akan diberikan tanda bukti pengakuan berupa sertifikat atas kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan atau keterampilan dibidang pelaksanaan konstruksi jalan dan jembatan. Sertifikat klasifikasi dan sertifikat kualifikasi akan secara berkala diteliti/dinilai kembali oleh lembaga yang deserahi wewenang melakukan sertifikasi.

Tenaga teknik dan atau tenaga ahli yang berstatus tenaga tetap pada suatu badan usaha, dilarang merangkap sebagai tenaga tetap pada usaha orang perseorangan atau badan usaha lainnya di bidang jasa konstruksi yang sama (PP No. 28/2000 pasal 11 ayat 2)

Selengkapnya ketentuan Sertifikasi Keterampilan Kerja dan Sertifikasi Keahlian Kerja tenaga kerja konstruksi sesuai dengan PP No. 28/2000 pasal 15 sebagai berikut:

a) Tenaga kerja konstruksi harus mengikuti sertifikasi keterampilan kerja atau sertifikasi keahlian kerja yang dilakukan oleh lembaga, yang dinyatakan dengan sertifikat;

b) Sertifikat keterampilan kerja diberikan kepada tenaga kerja terampil yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan disiplin keilmuan dan atau keterampilan tertentu;

c) Sertifikat keahlian kerja diberikan kepada tenaga kerja ahli yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan disiplin keilmuan dan atau kefungsian dan atau keahlian tertentu;

d) Sertifikat keterampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja secara berkala diteliti/dinilai kembali oleh lembaga;

e) Pelaksanaan sertifikasi dapat dilakukan oleh asosiasi profesi atau institusi pendidikan dan pelatihan yang telah mendapat akreditasi dari lembaga.


DOWNLOAD DOKUMEN INI

DOWNLOAD PP NO. 28/2000

Komentar Facebook Anda

My Latest Post

I WANT THIS!!!

I WANT THIS!!!
Help Me to be JAZZY

I'm Yours JASON MRAZ

Winamp Player